BANJAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar tidak lebih dari 10 Jam berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku Pembunuhan terhadap Kuswanto warga Dusun Sidamulya Rt 03 Rw 08 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Seperti yang diketahui, kasus tersebut terungkap berawal dari Korban (Kuswanto) yang setiap malam mencari keong, biasanya sekitar jam 21.00 WIB itu sudah kembali ke rumah, namun ditunggu sampai jam 23.00 WIB belum kunjung pulang ke rumah sehingga anaknya ini melaporkan kepada tetangganya dan dilakukan pencarian sehingga pukul 02.00 dini hari.
Korban ditemukan di pematang sawah dalam kondisi terkubur lumpur dan Kepolisian langsung melakukan upaya, mulai dari police line TKP kemudian memeriksa beberapa saksi dan juga melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP didapatkan satu petunjuk di mana ada sebagian lumpur yang tercecer di rerumputan mengarah ke rumah dari salah seorang tersangka dari hasil olah TKP ini kemudian didalami oleh Sat Reskrim.
“Kita melakukan interogasi terhadap salah satu tersangka dan akhirnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak kembali dan mengakui bahwa yang bersangkutan itu adalah salah satu pelaku. Namun dari keterangan yang bersangkutan disampaikan bahwa yang melakukan pembunuhan itu bukan dengan inisial B tetapi adalah kakak kandungnya yang melakukan pembunuhan atau yang mengeksekusi korban,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banjar, Senin 06 Februari 2023.
Sehingga,sambung Bayu, anggotanya langsung melakukan pencarian dan kedua tersangka sekitar sore harinya sudah bisa diamankan, dan barang bukti yang bisa berhasil diamankan adalah ember dan peralatan yang digunakan oleh korban untuk mencari keong kemudian di sini ini adalah handphone milik tersangka dan juga pakaian yang dipakai dua pelaku.
“Hubungan pelaku inisial B dan J dengan korban merupakan adik ipar, dan latar belakang dari dilakukan pembunuhan ini yang pertama yakni dendam bahwa pelaku pernah dimarahin oleh korban karena pelaku pernah memiliki niat untuk menikahi anak korban sehingga korban memarahi pelaku inisial B ini dan sempat berencana korban ini untuk mengusir pelaku dari tempat tinggalnya karena mereka ini semuanya masih bersaudara,” bebernya.
“Alasan kedua bahwa ini berbicara tentang warisan juga yang menjadi pemicu sehingga pelaku inisial B ini dengan kondisi kesal bercerita kepada kakak kandungnya dengan inisial J jadi B ini ini usianya 52 tahun kemudian kakaknya usianya 55 tahun, nah B ini cerita kepada C dengan situasi yang tadi Nah Kakaknya juga emosi sehingga mereka merencanakan pembunuhan,” tambahnya.
Menurut Bayu, Pembunuhan direncanakan sebetulnya sudah dalam waktu yang lama mulai dari bulan Oktober – November 2022 korban ini akan dieksekusi tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan sehingga dibatalkan.
Tepat tanggal 28 Januari 2023 para pelaku merencanakan kembali untuk melakukan pembunuhan dengan satu skenario bahwa pada saat nanti korban setelah dibunuh korban akan dibawa ke dalam rumah dengan modusnya bahwa terjadi perampokan.
Masih kata Bayu, pada saat pelaksanaannya korban ini sudah dibuntuti dari rumah sejak korban meninggalkan rumah untuk mencari keong tepatnya sekitar 18.30 korban keluar dari rumah kemudian mencari keong dibuntutin terus oleh pelaku inisial J dan diikuti oleh adiknya inisial B untuk memantau kegiatan setelah diikuti kurang lebih 1 jam perkiraan setelah adzan Isya pelaku baru mengeksekusi korban.
“Hasil dari visum juga ditemukan bahwa ada luka di bagian kepala yang pertama di belakang sini yang kedua adalah di sebelah telinga ada dua bekas pukulan gerak masih bisa melakukan. Di saluran pernapasan ada cairan dan juga lumpur sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan di dalam lumpur sehingga sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban lemas baru ditinggal oleh pelaku,” ungkap Bayu.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim pelaku J berupaya untuk melarikan diri dan dilakukan dengan tegas terukur kepada yang bersangkutan
“Pada saat oleh TKP sekitar jam 04.30 WIB melalui identifikasi bahwa kedalaman kepala si korban hampir 50 centi ke bawah sehingga identifikasi mengangkat eh kepala korban diketahui bahwa ketika Mencari korban tersebut dengan masyarakat masyarakat ada yang menginjak kaki di antara sawah tersebut sehingga bersama warga bersama identifikasi menggali bahwa mayat tersebut dalam keadaan terkubur,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Nandang , kini Kedua pelaku masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar.
“Pelaku B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sedangkan Pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tandasnya. (Ucup)
Discussion about this post